Sunday, March 6, 2011

Lomba Paskibra Negeri 29 Pondok Ranggon Jakarta Timur

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
PERATURAN BARIS BERBARIS TINGKAT MTs. NEGERI DAN SWASTA
DKI JAKARTA DAN SEKITARNYA


I. KETENTUAN UMUM
A. Peserta adalah siswa-siswi pelajar MTs Negeri dan swasta yang ada di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, serta terdaftar sebagai peserta lomba dan telah menyelesaikan proses administrasi
B. Peserta telah terdaftar sebagai peserta lomba
C. Peserta wajib mendaftar ulang sebagai kesiapan tampil
D. Tiap sekolah / madrasah Tsanawiyah dapat mengirimkan peserta lomba lebih dari 1 [satu] team
E. Peserta wajib mendaftarkan diri dengan mengisi formulir pendaftaran Lomba Peraturan Baris Berbaris [F.P.P.1] yang disediakan oleh panitia dan dikembalikan dengan ketikan komputer serta photo terbaru 3 x 4, 2 lembar [bebas] yang telah di bubuhi tandatangan pihak sekolah / madrasah Tsanawiyah
F. Peserta lomba wajib mengikuti technical meeting max 2 [dua] orang perwakilannya
G. Peserta yang tidak mengikuti technical meeting dianggap telah menyetujui hasil pertemuan berupa keputusan dan ketentuan yang telah disepakati
H. Peserta lomba yang melakukan kecurangan dalam keanggotaan / memanipulasi data akan kami kenakan DISKUALIFIKASI

II. KETENTUAN KHUSUS
A. Persyaratan peserta
1. Peserta adalah siswa kelas VII dan VIII yang nama-namanya terdaftar sebagai peserta lomba
2. Setiap sekolah / madrasah Tsanawiyah dapat mengirimkan peserta lomba dengan ketentuan putra-putra, putri-putri maupun campuran lebih dari 1 [satu] team, terdiri dari 18 [Delapan belas] orang peserta 1 [satu] orang komandan dan 3 [tiga] orang cadangan
3. peserta yang ingin mengganti team inti / tukar dengan cadangan wajib memberitahukan panitia
4. Anggota cadangan hanya dapat menggantikan anggota inti selama masih berada didaerah persiapan awal [DPA] dengan sepengetahuan panitia

B. Ketentuan lomba dan pemenang
1. Peserta tampil berdasarkan nomor urut dan diambil pada saat technical meeting
2. Panitia memanggil setiap peserta yang akan tampil sebanyak 3 [tiga] kali berturut-turut, peserta yang dipanggil 3 [tiga] kali berturut-turut oleh PANITIA dan tidak hadir, maka akan ditempatkan pada nomor urut terakhir serta mendapatkan pengurangan nilai
3. Supporter tidak diperbolehkan meneriakkan yel-yel yang dapat menggangu peserta selama lomba berlangsung
4. Waktu tampil adalah 15 [Lima belas] menit, dihitung pada saat komandan melapor dengan kata”Lapor peserta dengan nomor urut.... dari MTs... siap melaksanakan lomba” dan pada saat materi telah selesai komandan melapor dengan kata ” peserta dengan nomor urut.... telah selesai melaksanakan lomba, laporan selesai!!!”
5. Setiap peserta akan mendapatkan SERTIFIKAT sebagai tanda partisipasi
6. Materi yang diperlombakan adalah materi yang telah ada pada petunjuk teknis pelaksanaan lombaini
7. Pasukan memasuki lapangan berbaris 3 [tiga] banjar dengan komandan disebelah kanan ujung depan, apabila pada saat memasuki lapangan tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan dikenakan pengurangan nilai
8. Pada saat memberikan aba-aba komandan harus berada disatu titik saat melaksanakan materi
9. Komandan melapor kepada juri sebelum dan sesudah melaksanakan materi lomba
10. Aba-aba / perintah yang diberikan harus berurutan, apabila aba-aba dilewati atau tidak dilaksanakan maka tidak akan mendapatkan nilai
11. Lomba PBB Variasi sesuai juknis yang telah ditentukan dan dipersiapakan dengan luas lapangan : 20 ; 11 Meter
12. Bila terjadi hujan :
• Peserta yang telah melaksanakan materi lomba lebih dari 7 [tujuh] menit, akan dihentikan dan dilanjutkan kembali pada aba-aba berikutnya
• Apabila materi lomba kurang dari 7 [tujuh] menit, akan dihentikan dan dilanjutkan kembali dari aba-aba awal

13. Pemenang lomba akan di tentukan berdasarkan nilai akumulasi tertinggi yang di raih pada setiap kategori penilaian
14. Kemenangan juara umum adalah peserta yang mendapat piala terbanyak
15. Seluruh penilian juri akan direkapitulasi oleh koordinator juri dan panitia untuk menentukan peringkat dan pemenang lomba
16. Jika penilian dengan angka / jumlah yang sama dengan peserta lain, maka akan dilihat dari nilai gerakan PBB dasar yang tertinggi
17. Keputusan dewan juri bersifat mutlak

C. Ketentuan upacara pembukaan dan penutupan
1. Upacara pembukaan akan dilaksanakan pada hari ahad, 10 April 2011, pukul 07.00 WIB dan upacara penutupan dilaksanakan setelah seluruh lomba telah selesai dan penjurian berakhir
2. Wajib menggirim perwakilannya untuk mengikuti upacara pembukaan dan penutupan hadir sebelum upacara dimulai
3. Apabila tidak mengikuti upacara pembukaan dan penutupan akan dikenakan sanksi pengurangan nilai
4. Pakaian seragam lomba pada saat mengikuti upacara pembukaan dan penutupan adalah pakaian yang dikenakan pada saat itu

D. Ketentuan Pendaftaran Ulang
1. Peserta dapat melakukan pendaftaran ulang di meja registasi sebelum apel di mulai hingga batas waktu akhir pendaftaran ulang yang telah di tentukan oleh panitia.
2. Batas waktu akhir pendaftaran ulang adalah pukul 10:00 WIB
3. Pendaftaran ulang dilakukan oleh perwakilan sekolah masing-masing
4. Peserta wajib menunjukan bukti pendaftaran lomba berupa kwitansi pembayaran beserta Copy Formulir pendaftaran Lomba Baris-Berbaris [F.P.P.1] dan From Posisi Barisan Lomba Peraturan Baris-Berbaris [F.P.P.2] serta From nama-nama supporter [F.P.P.3] di rapikan dan di masukan ke dalam map warna hijau
5. Apabila administrasi tidak lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan maka akan di kenakan pengurangan nilai.
6. Nomor urut peserta di ambil pada saat pendaftaran ulang.


III. PERLENGKAPAN PESERTA
Kriteria pakaian
1. Pakaian/seragam pasukan di bebaskan
2. Setiap pasukan diperkenankan mengenakan atribut sekolah masing-masing selama tidak mengenakan atribut PPI/Militer
3. Penilaian terhadap pakaian/seragam meliputi keseragaman, kerapian, dan kekompakan
4. Nomor urut peserta dipakai oleh komandan di pinggang sebelah kanan

IV. UNSUR JURI
1. Koordinator Juri
2. PPI MA Jakarta Timur
3. PPI DKI Jakarta
4. TNI/Polri

V. WAKTU PELAKSANAAN
a. Pendaftaran
Hari/Tanggal : Ahad, 9 April 2011
Waktu : Pkl. 09.00 WIB s.d 15.00 WIB
Tempat : MTs. Negeri 29 Pondok Ranggon Jakarta Timur
Jl. Makmur Rt. 005/03 Kel. Pondok Ranggon Kec. Cipayung
Jakarta Timur 13860 Telp. 84597055
Contact person :

b. Tehnical Meeting
Hari/Tanggal : Ahad, 26 Maret 2011
Waktu : Pkl. 09.00 WIB s.d Selesai
Tempat : Aula MTs. Negeri 29 Pondok Ranggon Jakarta Timur

c. Pelaksanaan Lomba & Pengumuman
Hari/Tanggal : Ahad, 9 April 2011
Waktu : Pkl. 07.00 WIB s.d Selesai
[Peserta akhir tampil dan penjurian selesai]
Tempat : Lapangan MTs. Negeri 29 Pondok Ranggon Jakarta Timur
Jl. Makmur Rt. 005/03 Kel. Pondok Ranggon Kec. Cipayung
Jakarta Timur 13860 Telp. 84597055

VI. BIAYA PENDAFTARAN
PERSYARATAN
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap peserta adalah sebagai berikut :
1. Membayar uang pendaftaran Rp. 100.000,- untuk kategori Lomba Peraturan Baris Berbaris
2. Bersedia menaati tata tertib yang telah dibuat oleh panitia
3. Mengisi Form Formulir pendaftaran, Form Posisi Barisan, Form Supoorter
4. Membawa surat keterangan dari pihak sekolah
5. Menyerahkan pasphoto ukuran 3 x 4, 2 Lembar
6. Menyerahkan F.C Kartu Pelajar Nasional
7. Dikumpulkan dan diserahkan dimap Kuning

VII. HADIAH DAN TROPY
1. Juara 1 + Uang Pembinaan
2. Juara 2 + Uang Pembinaan
3. Juara 3 + Uang Pembinaan
4. Juara Harapan 1 + Uang Pembinaan
5. Juara Harapan 2 + Uang Pembinaan
6. Juara Harapan 3 + Uang Pembinaan
7. Juara Kategori Komandan Terbaik
8. Juara Kategori Formasi Terbaik

INFO LENGKAP : http://paskibra29pondokranggonjakarta.blogspot.com/2011/01/juknis-lomba.html?zx=32b6354cd8d7bf60 Selengkapnya...

Thursday, March 3, 2011

Kisi-Kisi Soal UN SMP/Mts 2011

Kisi-Kisi UN SMP/Mts 2011 Selengkapnya...

Jadwal Resmi UN SMA dan SMP Tahun 2011


Untuk SMA/SMK digelar pada minggu pertama Mei 2011, sedangkan untuk SMP pada minggu kedua Mei 2011. Adapun UN susulan bagi mereka yang belum mengikuti UN utama dilaksanakan satu minggu kemudian. Pada tahun ini UN ulangan ditidakan. Adapun ujian sekolah diadakan sebelum pelaksanaan UN. Demikian perubahan yang terungkap dalam sosialisasi kebijakan UN Tahun Pelajaran 2010/2011 yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) di Jakarta, Kamis (17/12). Kegiatan tersebut selain untuk mensosialisasikan juga meminta masukan soal perubahan UN dari dinas pendidikan kota/kabupaten dan perguruan tinggi.Pemerintah memnag telah memgang formula baru. Namun, sebelum ditetapkan secara resmi, pemerintah dan BSNP meminta masukan dari daerah apakah perubahan dalam pelaksanaan UN 2011 bisa diterima dengan baikMenteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan dengan adanya formula baru yang mengevaluasi siswa secara komprhensif selama tiga tahun belajar, polemik UN yang muncul tiap tahun diharapkan bisa berhenti. “Kita nantinya mesti lebih fokus pada apa yang perlu dikerjakan atau diperbaiki dari hasil UN,” ujar Nuh.
Ketua BSNP Djemari Mardapi mengatakan penilaian kelulusan antara UN dan hasil belajar di sekolah tidak lagi saling memveto, namun bisa saling membantu. Untuk itu, penilaian UN digabung dengan nilai dari sekolah. Kelulusan siswa dari sekolah dengan melihat nilai gabungan rencananya dipatok minimal 5,5. Nilai gabungan merupakan perpaduan nilai UN dan nilai sekolah untuk setiap mata pelajaran UN. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendiknas Mansyur Ramli mengatakan penilaian kelulusan siswa tidak lagi hasil potret evaluasi sesaat. Penilaian dilakukan selama proses belajar siswa di sekolah.


Selengkapnya...

Peraturan Tentang Bendera Merah Putih


Bendera negara diatur menurut UUD '45 pasal 35, UU No 24/2009, dan Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia
Menurut UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (LN 2009 Nmr 109, TLN 5035):
  • Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
  • Bendera Negara dibuat dengan ketentuan ukuran:
  1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
  2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
  3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
  4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
  5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
  6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
  7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
  8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
  9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;dan
  10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
  • Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  • Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:
  1. istana Presiden dan Wakil Presiden;
  2. gedung atau kantor lembaga negara;
  3. gedung atau kantor lembaga pemerintah;
  4. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
  5. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
  6. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
  7. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  8. gedung atau halaman satuan pendidikan;
  9. gedung atau kantor swasta;
  10. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
  11. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
  12. rumah jabatan menteri;
  13. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
  14. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
  15. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
  16. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  17. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
  18. taman makam pahlawan nasional.

Momentum pengibaran bendera asli setelah deklarasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
  • Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.
  • Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
  • Setiap orang dilarang:
  1. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
  2. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
  3. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  4. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
  5. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Selengkapnya...

Arti Dan Sejarah Bendera Merah Putih


Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang secara singkat disebut Bendera Negara, adalah Sang Merah Putih. Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Warna merah-putih bendera negara diambil dari warna Kerajaan Majapahit. Sebenarnya tidak hanya kerajaan Majapahit saja yang memakai bendera merah putih sebagai lambang kebesaran. Sebelum Majapahit, kerajaan Kediri telah memakai panji-panji merah putih. Selain itu, bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun memakai warna merah putih sebagai warna benderanya , bergambar pedang kembar warna putih dengan dasar merah menyala dan putih. Warna merah dan putih ini adalah bendera perang Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan piso gaja dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII. Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang – pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakang diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang serta beberapa ayat suci Al Quran. Di zaman kerajaan Bugis Bone,Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka, bendera Merah Putih, adalah simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone.Bendera Bone itu dikenal dengan nama Woromporang. Pada waktu perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda. Kemudian, warna-warna yang dihidupkan kembali oleh para mahasiswa dan kemudian nasionalis di awal abad 20 sebagai ekspresi nasionalisme terhadap Belanda. Bendera merah putih digunakan untuk pertama kalinya di Jawa pada tahun 1928. Di bawah pemerintahan kolonialisme, bendera itu dilarang digunakan. Sistem ini diadopsi sebagai bendera nasional pada tanggal 17 Agustus 1945, ketika kemerdekaan diumumkan dan telah digunakan sejak saat itu pula.
Selengkapnya...

Jadwal Latihan

SETIAP HARI SENIN DAN SABTU

HARI SENIN :JAM PULANG SEKOLAH SEKITAR 2.30

HARI SABTU :JAM 08.00 - 12.00
Selengkapnya...

Monday, February 28, 2011

Pelecehan Paskibra

Jakarta – BeritaTerkini.us Fakta perpeloncoan di luar batas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) DKI Jakarta, makin terungkap. Dokumen kesaksian para korban yang didapat BeritaTerkini.us menunjukkan para anggota Paskibraka DKI tahun 2010 menerima berbagai aksi kekerasan dan pelecehan dari para seniornya. Mereka ditampar, bahkan ditelanjangi saat menjalani pemusatan latihan.

Tidak terima, para orangtua dan korban–yang dikoordinir Lorren Neville Djunaidi, ayah salah satu siswa–melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pasal yang dituduhkan terhadap para tersangka cukup serius, yakni pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 80 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya: 15 tahun penjara.
Tertera pada naskah kesaksian korban, aksi kekerasan dan pelecehan itu terjadi pada 3-6 Juli 2010.
Selama empat hari anggota Paskibraka putri dilecehkan setiap mandi sore. Di dalam barak, mereka diperintahkan senior mereka–yang juga perempuan–berbaris berhadap-hadapan, lalu membuka seluruh pakaian mereka hingga telanjang bulat, sambil menadahkan tangan untuk menerima shampo dan sabun.
Habis mandi, mereka masih diminta berbaris telanjang di depan pintu kamar mandi untuk mengeringkan badan. Setelah itu mereka diperintahkan berbaris masuk ke kamar tidur, juga dalam keadaan telanjang bulat.
Tak cuma itu, mereka juga mengaku pernah menjalani hukuman seperti jalan jongkok dalam keadaan bugil.
Mereka juga menerima sejumlah kekerasan fisik. Salah seorang Paskibraka putri, misalnya, bersaksi suatu malam sekitar pukul 23.00 WIB dia digelandang ke kamar salah satu seniornya di saat peserta lain sedang tidur pulas. Tanpa jelas apa salahnya, dia diperintahkah push-up, sit-up dan berjalan jinjit sekitar 30 menit.
Keesokan harinya, empat peserta putri mengaku ditampar sampai terjatuh karena dinilai salah posisi ketika melakukan push-up.
Kekerasan serupa juga menimpa peserta putra. Begitu tiba di tempat pelatihan di Cibubur, mereka langsung disambut perintah jalan jongkok; konon sebagai tradisi ucapan selamat datang Korps Paskibraka. Tak cukup, mereka kemudian diminta push up nonstop dan baru boleh beristirahat setelah meneteskan 20 butir keringat.
Sama seperti yang putri, mereka juga menerima berbagai pelecehan. Setiap mandi sore, mereka antara lain diperintahkan senior untuk melakukan apa yang mereka sebut ‘push-up dingin’. Yang dimaksud adalah push-up dalam keadaan total bugil dan bertumpuk empat orang, sembari disirami air dingin.
Hasil pemeriksaan

Sejauh ini pemeriksaan oleh ketiga lembaga–Polda Metro Jaya, KPAI dan Komnas HAM–masih berlangsung.
Komnas HAM sudah meminta keterangan dari penanggung jawab kegiatan ini, yakni Purna Paskibraka Indonesia (PPI) dan Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) DKI Jakarta. Namun, hasil pemeriksaan belum diumumkan. “Harus ada yang diperiksa lagi. Kami akan segera meminta keterangan dari siswa yang menjadi korban,” ujar anggota Komisioner Komnas HAM, Kabul Supriyadi.
KPAI juga sudah meminta keterangan dari 11 korban, Disorda DKI Jakarta, dan PPI. Dari hasil pemeriksaan, Ketua KPAI Hadi Supeno meyakini kekerasan dan pelecehan serupa pada pelatihan Paskibraka telah berlangsung sejak 1991.
Menurut Hadi, Disorda DKI Jakarta yang semula menyangkal, kini sudah mengakui terjadinya perpeloncoan di luar batas itu. “Disorda sudah mengaku kecolongan atas peristiwa ini,” kata Hadi kepada BeritaTerkini.us. Kini KPAI masih menunggu penjelasan tertulis dari pejabat Disorda. “Kami mengharapkan pekan ini sudah selesai. Tapi, ternyata hingga kini belum diberikan.”
Di Polda Metro Jaya, penyidikan dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, polisi telah memeriksa semua korban dan orangtua mereka. Aparat tinggal memeriksa pejabat Disorda DKI, pengurus PPI, dan para tersangka pelaku. “Semua yang terkait pasti akan dipanggil,” Boy memastikan.
Sumber : vivanews.com
Selengkapnya...

SELAMAT DATANG

Ini post pertama kami, blog ini terrealisasikan agar memasyarakatkan informasi tentang paskibra SMPN 9 Tangerang Selatan, segala hal yang mengenai paskibra nasional, lokal maupun SMPN kami khusunya akan dibahas disini, kami menjamin anda tidak akan kehilangan berita tentang paskibra disini, selamat membaca.
PASKIBRA!!

Selengkapnya...