PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
PERATURAN BARIS BERBARIS TINGKAT MTs. NEGERI DAN SWASTA
DKI JAKARTA DAN SEKITARNYA
I. KETENTUAN UMUM
A. Peserta adalah siswa-siswi pelajar MTs Negeri dan swasta yang ada di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, serta terdaftar sebagai peserta lomba dan telah menyelesaikan proses administrasi
B. Peserta telah terdaftar sebagai peserta lomba
C. Peserta wajib mendaftar ulang sebagai kesiapan tampil
D. Tiap sekolah / madrasah Tsanawiyah dapat mengirimkan peserta lomba lebih dari 1 [satu] team
E. Peserta wajib mendaftarkan diri dengan mengisi formulir pendaftaran Lomba Peraturan Baris Berbaris [F.P.P.1] yang disediakan oleh panitia dan dikembalikan dengan ketikan komputer serta photo terbaru 3 x 4, 2 lembar [bebas] yang telah di bubuhi tandatangan pihak sekolah / madrasah Tsanawiyah
F. Peserta lomba wajib mengikuti technical meeting max 2 [dua] orang perwakilannya
G. Peserta yang tidak mengikuti technical meeting dianggap telah menyetujui hasil pertemuan berupa keputusan dan ketentuan yang telah disepakati
H. Peserta lomba yang melakukan kecurangan dalam keanggotaan / memanipulasi data akan kami kenakan DISKUALIFIKASI
II. KETENTUAN KHUSUS
A. Persyaratan peserta
1. Peserta adalah siswa kelas VII dan VIII yang nama-namanya terdaftar sebagai peserta lomba
2. Setiap sekolah / madrasah Tsanawiyah dapat mengirimkan peserta lomba dengan ketentuan putra-putra, putri-putri maupun campuran lebih dari 1 [satu] team, terdiri dari 18 [Delapan belas] orang peserta 1 [satu] orang komandan dan 3 [tiga] orang cadangan
3. peserta yang ingin mengganti team inti / tukar dengan cadangan wajib memberitahukan panitia
4. Anggota cadangan hanya dapat menggantikan anggota inti selama masih berada didaerah persiapan awal [DPA] dengan sepengetahuan panitia
B. Ketentuan lomba dan pemenang
1. Peserta tampil berdasarkan nomor urut dan diambil pada saat technical meeting
2. Panitia memanggil setiap peserta yang akan tampil sebanyak 3 [tiga] kali berturut-turut, peserta yang dipanggil 3 [tiga] kali berturut-turut oleh PANITIA dan tidak hadir, maka akan ditempatkan pada nomor urut terakhir serta mendapatkan pengurangan nilai
3. Supporter tidak diperbolehkan meneriakkan yel-yel yang dapat menggangu peserta selama lomba berlangsung
4. Waktu tampil adalah 15 [Lima belas] menit, dihitung pada saat komandan melapor dengan kata”Lapor peserta dengan nomor urut.... dari MTs... siap melaksanakan lomba” dan pada saat materi telah selesai komandan melapor dengan kata ” peserta dengan nomor urut.... telah selesai melaksanakan lomba, laporan selesai!!!”
5. Setiap peserta akan mendapatkan SERTIFIKAT sebagai tanda partisipasi
6. Materi yang diperlombakan adalah materi yang telah ada pada petunjuk teknis pelaksanaan lombaini
7. Pasukan memasuki lapangan berbaris 3 [tiga] banjar dengan komandan disebelah kanan ujung depan, apabila pada saat memasuki lapangan tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan dikenakan pengurangan nilai
8. Pada saat memberikan aba-aba komandan harus berada disatu titik saat melaksanakan materi
9. Komandan melapor kepada juri sebelum dan sesudah melaksanakan materi lomba
10. Aba-aba / perintah yang diberikan harus berurutan, apabila aba-aba dilewati atau tidak dilaksanakan maka tidak akan mendapatkan nilai
11. Lomba PBB Variasi sesuai juknis yang telah ditentukan dan dipersiapakan dengan luas lapangan : 20 ; 11 Meter
12. Bila terjadi hujan :
• Peserta yang telah melaksanakan materi lomba lebih dari 7 [tujuh] menit, akan dihentikan dan dilanjutkan kembali pada aba-aba berikutnya
• Apabila materi lomba kurang dari 7 [tujuh] menit, akan dihentikan dan dilanjutkan kembali dari aba-aba awal
13. Pemenang lomba akan di tentukan berdasarkan nilai akumulasi tertinggi yang di raih pada setiap kategori penilaian
14. Kemenangan juara umum adalah peserta yang mendapat piala terbanyak
15. Seluruh penilian juri akan direkapitulasi oleh koordinator juri dan panitia untuk menentukan peringkat dan pemenang lomba
16. Jika penilian dengan angka / jumlah yang sama dengan peserta lain, maka akan dilihat dari nilai gerakan PBB dasar yang tertinggi
17. Keputusan dewan juri bersifat mutlak
C. Ketentuan upacara pembukaan dan penutupan
1. Upacara pembukaan akan dilaksanakan pada hari ahad, 10 April 2011, pukul 07.00 WIB dan upacara penutupan dilaksanakan setelah seluruh lomba telah selesai dan penjurian berakhir
2. Wajib menggirim perwakilannya untuk mengikuti upacara pembukaan dan penutupan hadir sebelum upacara dimulai
3. Apabila tidak mengikuti upacara pembukaan dan penutupan akan dikenakan sanksi pengurangan nilai
4. Pakaian seragam lomba pada saat mengikuti upacara pembukaan dan penutupan adalah pakaian yang dikenakan pada saat itu
D. Ketentuan Pendaftaran Ulang
1. Peserta dapat melakukan pendaftaran ulang di meja registasi sebelum apel di mulai hingga batas waktu akhir pendaftaran ulang yang telah di tentukan oleh panitia.
2. Batas waktu akhir pendaftaran ulang adalah pukul 10:00 WIB
3. Pendaftaran ulang dilakukan oleh perwakilan sekolah masing-masing
4. Peserta wajib menunjukan bukti pendaftaran lomba berupa kwitansi pembayaran beserta Copy Formulir pendaftaran Lomba Baris-Berbaris [F.P.P.1] dan From Posisi Barisan Lomba Peraturan Baris-Berbaris [F.P.P.2] serta From nama-nama supporter [F.P.P.3] di rapikan dan di masukan ke dalam map warna hijau
5. Apabila administrasi tidak lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan maka akan di kenakan pengurangan nilai.
6. Nomor urut peserta di ambil pada saat pendaftaran ulang.
III. PERLENGKAPAN PESERTA
Kriteria pakaian
1. Pakaian/seragam pasukan di bebaskan
2. Setiap pasukan diperkenankan mengenakan atribut sekolah masing-masing selama tidak mengenakan atribut PPI/Militer
3. Penilaian terhadap pakaian/seragam meliputi keseragaman, kerapian, dan kekompakan
4. Nomor urut peserta dipakai oleh komandan di pinggang sebelah kanan
IV. UNSUR JURI
1. Koordinator Juri
2. PPI MA Jakarta Timur
3. PPI DKI Jakarta
4. TNI/Polri
V. WAKTU PELAKSANAAN
a. Pendaftaran
Hari/Tanggal : Ahad, 9 April 2011
Waktu : Pkl. 09.00 WIB s.d 15.00 WIB
Tempat : MTs. Negeri 29 Pondok Ranggon Jakarta Timur
Jl. Makmur Rt. 005/03 Kel. Pondok Ranggon Kec. Cipayung
Jakarta Timur 13860 Telp. 84597055
Contact person :
b. Tehnical Meeting
Hari/Tanggal : Ahad, 26 Maret 2011
Waktu : Pkl. 09.00 WIB s.d Selesai
Tempat : Aula MTs. Negeri 29 Pondok Ranggon Jakarta Timur
c. Pelaksanaan Lomba & Pengumuman
Hari/Tanggal : Ahad, 9 April 2011
Waktu : Pkl. 07.00 WIB s.d Selesai
[Peserta akhir tampil dan penjurian selesai]
Tempat : Lapangan MTs. Negeri 29 Pondok Ranggon Jakarta Timur
Jl. Makmur Rt. 005/03 Kel. Pondok Ranggon Kec. Cipayung
Jakarta Timur 13860 Telp. 84597055
VI. BIAYA PENDAFTARAN
PERSYARATAN
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap peserta adalah sebagai berikut :
1. Membayar uang pendaftaran Rp. 100.000,- untuk kategori Lomba Peraturan Baris Berbaris
2. Bersedia menaati tata tertib yang telah dibuat oleh panitia
3. Mengisi Form Formulir pendaftaran, Form Posisi Barisan, Form Supoorter
4. Membawa surat keterangan dari pihak sekolah
5. Menyerahkan pasphoto ukuran 3 x 4, 2 Lembar
6. Menyerahkan F.C Kartu Pelajar Nasional
7. Dikumpulkan dan diserahkan dimap Kuning
VII. HADIAH DAN TROPY
1. Juara 1 + Uang Pembinaan
2. Juara 2 + Uang Pembinaan
3. Juara 3 + Uang Pembinaan
4. Juara Harapan 1 + Uang Pembinaan
5. Juara Harapan 2 + Uang Pembinaan
6. Juara Harapan 3 + Uang Pembinaan
7. Juara Kategori Komandan Terbaik
8. Juara Kategori Formasi Terbaik
INFO LENGKAP : http://paskibra29pondokranggonjakarta.blogspot.com/2011/01/juknis-lomba.html?zx=32b6354cd8d7bf60
Selengkapnya...
Sunday, March 6, 2011
Lomba Paskibra Negeri 29 Pondok Ranggon Jakarta Timur
Thursday, March 3, 2011
Jadwal Resmi UN SMA dan SMP Tahun 2011
Peraturan Tentang Bendera Merah Putih

- Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
- Bendera Negara dibuat dengan ketentuan ukuran:
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;dan
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
- Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:
- istana Presiden dan Wakil Presiden;
- gedung atau kantor lembaga negara;
- gedung atau kantor lembaga pemerintah;
- gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
- gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
- gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
- gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- gedung atau halaman satuan pendidikan;
- gedung atau kantor swasta;
- rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
- rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
- rumah jabatan menteri;
- rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
- rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
- gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
- pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
- taman makam pahlawan nasional.
- Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.
- Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
- Setiap orang dilarang:
- merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
- memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
- mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
- mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
- memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Arti Dan Sejarah Bendera Merah Putih
Jadwal Latihan
HARI SENIN :JAM PULANG SEKOLAH SEKITAR 2.30
HARI SABTU :JAM 08.00 - 12.00
Monday, February 28, 2011
Pelecehan Paskibra
Jakarta – BeritaTerkini.us Fakta perpeloncoan di luar batas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) DKI Jakarta, makin terungkap. Dokumen kesaksian para korban yang didapat BeritaTerkini.us menunjukkan para anggota Paskibraka DKI tahun 2010 menerima berbagai aksi kekerasan dan pelecehan dari para seniornya. Mereka ditampar, bahkan ditelanjangi saat menjalani pemusatan latihan.
Sejauh ini pemeriksaan oleh ketiga lembaga–Polda Metro Jaya, KPAI dan Komnas HAM–masih berlangsung.
SELAMAT DATANG
Ini post pertama kami, blog ini terrealisasikan agar memasyarakatkan informasi tentang paskibra SMPN 9 Tangerang Selatan, segala hal yang mengenai paskibra nasional, lokal maupun SMPN kami khusunya akan dibahas disini, kami menjamin anda tidak akan kehilangan berita tentang paskibra disini, selamat membaca.
PASKIBRA!!